Strategi Joint Venture
Menguasai Pasar Dengan Joint Venture
diposting oleh : tim admin
JV atau Joint Venture adalah kegiatan yang bisa dilakukan dua atau lebih perusahaan untuk menjalin sebuah kerjasama.
Hal ini dapat dilakukan dikarenakan beberapa factor, seperti masalah keuangan, masalah pemasaran dan lain sebagainya.
JV ini dapat terjalin bukan hanya oleh perusahaan yang letaknya kedekatan juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari Negara yang berbeda.
Perusahaan yang berlandaskan JV ini mempunyai banyak pemegang saham dan itu bukan saja berasal dari satu Negara saja.
Jika dulu hanya beberapa Negara besar saja yang dapat mengambil keputusan penting karena mempunyai saham yang terbanyak, sekarang banyak Negara yang dapat memegang peran dalam perusahaan JV ini.
Di dalam perjanjian yang berlandasan JV harus dibicarakan banyak hal, seperti siapa saja pihak yang dapat menguasai teknologi produksi dan siapa yang menguasai pasar sehingga kerjasama dapat berjalan dengan lancer dan dapat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Dengan JV, pihak yang menguasai pasar terkadang menjadi factor penting buat perusahaan karena lebih bisa membuat pihak lain menyetujui apa yang menjadi keputusan mereka.
karena itu pada umumnya pihak yang menguasai pasar dapat menjadi pihak yang paling dominan dalam mengambil keputusan di dalam perusahaan Joint Venture ini.
Maka dari itu hal seperti ini harus dibicarakan dengan sungguh-sungguh di awal perjanjian. Untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi seperti perselisihan.
Tidak dapat dipungkiri dua bahkan lebih perusahaan mempunyai banyak pemikiran, setiap orang tidak mungkin mempunyai pendapat yang sama.
Untuk menentukan siapa yang dapat mengambil keputusan secara dominan. Di dalam JV ini biasanya ditetapkan berdasarkan kepada pihak yang mempunyai saham yang paling banyak.
Walaupun komposisi pemilikan itu hanya berkisar 1 %. Misalnya terdapat dua perusahaan yang ingin menjalin JV, saham yang dimiliki satu perusahaan 51 % dan yang lain 49 %. Hal ini berarti pihak yang memiliki saham 51 % berhak mengambil keputusan apapun yang berhubungan dengan perusahaan, walaupun selisih kedua saham tidak terlalu besar.
Selain berdasarkan banyaknya saham, keputusan ini dapat juga diambil melalui rapat umum pemegang saham, berdasarkan pendapat dari 2/3 pemegang saham menjadikan keputusan yang diambil dapat dijadikan keputusan bersama.
JV telah mengatur ini semua di dalam anggaran dasar perusahaan. Selain mengatur mengenai siapa yang dapat mengambil keputusan terbanyak, Joint Venture ini juga mengatur siapa saja yang dapat menduduki jabatan direksi.
Posisi direktur utama dan komisaris utama dapat juga menjadi penentu keputusan.
Oleh sebab itu posisi tersebut menjadi posisi yang selalu dijadikan incaran pemilik saham terutama pemilik saham yang minoritas atau lebih kecil dibandingkan yang lain.
Karena walaupun mereka memiliki saham minoritas jika menduduki posisi direktur utama ini akan menjadikan dia mempunyai hak yang sama dengan pemilik saham mayoritas.
Ada kalanya Perusahaan JV ini mempunyai komisaris independent, yaitu orang yang tidak punya saham sekali di perusahaan itu.
Namun di dalam kenyataannya posisi seperti ini tidak seperti yang dibayangkan, dia sama sekali tidak mempunyai hak dalam mengambil keputusan.
Karena pemilik saham terbanyak tentu saja tidak mau resiko perusahaan berada di tangan pihak lain demikian juga yang mempunyai saham minoritas.
Sebuah perusahaan public juga perusahaan yang memiliki bentuk kerjasama JV, dimana public memiliki sebagian besar kepemilikan saham, namun jarang sekali public diikuti sertakan dalam pengambilan keputusan penting.
Mereka hanya diberikan kesempatan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham sekali dalam setahun untuk menerima laporan keuangan perusahaannya.
Namun dikarenakan pihak mayoritas dari JV ini banyak yang berasal dari pihak asing, pengambilan keputusan juga dapat dibuat disana padahal mereka tidak mengetahui persis keadaan di sini. Namun pihak yang minoritas tidak dapat berbuat apa-apa.
Silahkan Anda dapatkan panduan yang lebih detil dan proven tentang 8 Strategi Ampuh Memiliki Produk Yang Di Jual Secara Online Dengan Cepat, klik disini
Filed under: Joint Venture
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Halo teman-teman, nama saya Gm.Susanto, seorang FullTimer Internet Marketer. Saya bukan seorang GURU Internet Marketing tapi orang biasa yang suka berbagi pengalaman

Leave a Reply
Mohon untuk tidak melakukan SPAM atau menuliskan URL Situs Anda/link iklan Anda yang tidak ada hubungannya dengan artikel ini. Tulislah Nama, email dan alamat website/blog jika ada. Dan berkomentarlah yang santun tanpa harus menggunakan huruf besar semua, No SARA atau Ejekan. Anda juga bisa memberi kaskus emoticons di dalam komentar Anda